Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Sebut Dugaan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai Diberikan dalam Amplop Berkode
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:54:00 WIB
Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama setidaknya telah menerima enam kali aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya pun melebihi 213.600 dolar Singapura.

"Itu (nilai 213.600 dolar Singapura) untuk satu kali penerimaan ya," ujar JPU KPK, M Takdir kepada wartawan dikutip, Kamis (21/5/2026).

Takdir menambahkan, dalam persidangan penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.

"Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya," tuturnya.

Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.

"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, JPU mengungkap adanya delapan amplop berkode berisi uang tunai dari pemilik Blueray Cargo, John Field, untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu amplop diduga merupakan jatah untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5/2026). JPU M Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.

Takdir menegaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura.

"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.

Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut