Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Respons Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Baru Nonton 1-2 Jam Langsung Komentar

Senin, 11 Mei 2026 - 20:50:00 WIB
Jaksa Respons Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Baru Nonton 1-2 Jam Langsung Komentar
Akademisi Rocky Gerung. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady merespons pernyataan akademisi Rocky Gerung terkait sidang kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (11/5/2026). Dia mengatakan Rocky hanya menyaksikan 1-2 jam dari persidangan.

Menurut dia, Rocky tak mungkin bisa menganalisis jalannya persidangan hanya dengan menonton selama satu hingga dua jam.

"Sidang 5 bulan, nonton 1 jam, 2 jam, langsung ber-statement (komentar), biasa ya kan. Bagaimana dia bisa menganalisis sebuah peristiwa, fakta hukum, dengan alat bukti," kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Roy juga menyoroti pernyataan Rocky terkait tim berisi ahli yang dibawa Nadiem ke Kemendikbudristek. 

"Justru orang-orang luar itulah yang menjadikan sarana bagaimana Pak Nadiem ini memaksakan untuk menggunakan Chrome," ujarnya. 

Lebih lanjut, Roy juga menyoroti sikap Nadiem yang enggan membahas suatu keputusan dengan internal Kemendikbudristek. 

"Apa tidak ada orang yang pintar di Kemendikbud itu?" ucapnya. 

Sebelumnya, Rocky Gerung menilai JPU gagal menghubungkan fakta menjadi bukti atas tuduhan yang didakwakan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal saya kira," ujar Rocky. 

Dia juga menyoroti tim berisi berisi ahli-ahli yang dibentuk Nadiem semasa menjabat Mendikbudristek. Dia menilai pembentukan tim itu bukan termasuk tindakan pidana.

"Saya lihat bahwa misalnya, bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho," tutur dia. 

"Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chattingan di WhatsApp menjadi what's wrong. Nah itu dia gagalnya tuh ya, oke? WhatsApp ya WhatsApp, what's wrong itu adalah pembuktian nalar, nah nalarnya enggak, mungkin belum nyampe tuh," imbuhnya. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut