Jaksa Minta Nadiem Jangan Sembarangan Sebut Presiden di Sidang: Tak Ada Korelasinya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak sembarangan menyebut presiden di persidangan. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (11/5/2026).
Awalnya, JPU mengulik alasan Nadiem membawa sejumlah pihak luar ke Kemendikbudristek, salah satunya Ibrahim Arief alias Ibam.
"Di dalam dua ratas, di luar daripada pergantian daripada ujian nasional ke asesmen nasional, Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa pun langsung menyela pernyataan Nadiem. Dia mengingatkan Nadiem untuk tidak sembarangan menyebut presiden.
"Mohon jangan mudah membawa nama presiden di dalam persidangan, saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," kata jaksa.
Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem: Saya Mau Tahu Apakah Dituntun Nalar Hukum atau Pesanan
Ketua majelis hakim Purwanto sempat menengahi keduanya. Dia meminta Nadiem melanjutkan jawabannya.
"Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama presiden," ujar JPU.
Nadiem Kembali Jalani Sidang Hari Ini meski Lusa Dioperasi
"Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," kata Purwanto.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Ribut
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Editor: Rizky Agustian