Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos PLN Ungkap Harga Listrik PLTS Bisa Lebih Mahal gegara Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Istana Ungkap Tarif Listrik Seharusnya Naik, tapi Ditahan demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:04:00 WIB
Istana Ungkap Tarif Listrik Seharusnya Naik, tapi Ditahan demi Jaga Daya Beli Masyarakat
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M Qodari. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M Qodari mengungkapkan tarif listrik seharusnya naik mengacu pada situasi saat ini. Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik.

Menurut dia, keputusan itu diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," kata Qodari dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Dia mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif tersebut demi memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung. Menurut Qodari, pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. 

"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton.

Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik seharusnya naik, namun pemerintah memilih mempertahankan demi menjaga stabilitas ekonomi.

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Qodari menegaskan, kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.

"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik untuk memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," jelas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut