Istana Sebut Pemilihan Kepala Otorita IKN Mirip Seperti Presiden Tunjuk Menteri
JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengungkapkan penunjukkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) nanti mirip seperti Presiden memilih menteri. Hak Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang IKN yang baru diteken Presiden Joko Widodo.
"Ini kan dipilihnya seperti menunjuk Menteri," kata Wendy, Senin (21/2/2022).
Wendy menegaskan, siapa yang akan menjadi Kepala Otorita IKN menjadi hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
Meskipun dalam UU IKN disebut Presiden harus berkonsultasi dengan DPR saat menunjuk Kepala Otorita IKN, namun Wendy menyebut kewenangan penuh tetap ada di tangan Jokowi. Konsultasi itu menurutnya bisa dalam bentuk pemberitahuan saja ke DPR.
Satu Paket, Jokowi Akan Tunjuk Kepala Beserta Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara
"Karena jabatan kepala otorita IKN Nusantara setingkat menteri sebetulnya merupakan hak prerogatif Presiden untuk mengangkatnya. Jadi bentuk konsultasinya bisa saja dalam bentuk pemberitahuan, karena DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU sudah harus dipilih," ujar Wendy.
Dia menyebut sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman Kepala Otorita IKN yang baru. Ia menyebut kemungkinan pengambilan keputusan akan dilakukan menjelang batas akhir pada 15 April 2022.
"Masih berproses, mungkin baru last minute (batas akhir) baru diumumkan," tambah Wendy.
Presiden Joko Widodo punya waktu paling lambat 2 bulan untuk menentukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan. Dengan kata lain, Kepala Otorita paling lambat ditetapkan tepatnya pada 15 April 2022.
Editor: Reza Fajri