Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK
Advertisement . Scroll to see content

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:30:00 WIB
Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemilihan calon pimpinan OJK akan melalui panitia seleksi (pansel). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemilihan calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melalui panitia seleksi (pansel). Terdapat tiga posisi pimpinan OJK yang kosong, di antaranya Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. 

Prasetyo menegaskan, kerja pansel dalam rangka pemilihan dewan komisioner OJK akan dipercepat.  Dia memastikan pemerintah akan menjaga prosedur sesuai aturan tanpa ada yang dilanggar.

"Rencananya demikian, kita lihat ininya ya, waktunya memungkinkan atau tidak. Karena ini kan bicaranya masalah percepatan ya, tanpa ada juga kewenangan-kewenangan yang dilanggar," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip, Selasa (10/2/2026).

Prasetyo menyebut setelah nama-nama calon ditetapkan oleh pansel, kemudian Presiden Prabowo yang akan mengajukan nama-nama tersebut ke DPR.

"Itu kan panselnya juga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan adalah presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan calon pimpinan OJK akan tetap dipilih melalui panitia seleksi sebelum diajukan ke DPR. Dia menyebut, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Purbaya menekankan jika seleksi tidak dilakukan lewat panitia seleksi bisa jadi merusak integritas dan kredibilitas pemerintah di mata pasar.

"Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan yang sana," ucap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026) yang lalu.

"Kalau kita malah melanggar undang-undang yang ada, justru akan mengganggu kredibilitas kita sendiri dan kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut