Irwandi Yusuf Didakwa Terima Uang Suap Rp1 Miliar dari Ahmadi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terima uang lebih dari Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diduga diberikan pada Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teungku Saiful Bahri," kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Jaksa menyebut, penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, 7 Juni 2018, Ahmadi menyuruh ajudannya, Musyasir untuk menyerahkan uang Rp120 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri. Yang kemudian dari uang tersebut ditransfer ke PT. Erol Perkasa Mandiri melalui Teungku Fadhilatul Amri (orang kepercayaan Saiful Bahri) sebesar Rp58 juta. Sisanya sebanyak Rp62 juta disimpan Saiful Bahri.
Penyerahan uang tahap dua, pada 8-9 Juni, Muyassir, ajudan Ahmadi menyerahkan uang Rp430 juta kepada Irwandi Yusuf melalui Teungku Fadhilatul Amri di depan SMEA Lampineung Banda Aceh. Kemudian, Muyassir melaporakan penyerahan uang tersebut kepada Hendri Yuzal.
Bupati Bener Meriah Diduga Suap Gubernur Aceh Pakai Kode Zakat Fitrah
Penyerahan tahap ketiga, pada 30 Juni - 1 Juli 2018, Muyassir mendapat perintah dari Ahmadi untuk menyerahkan uang Rp500 juta yang dimasukkan dalam tas berwarna kuning kepada Teungku Fadhilatul Amri. Selanjutnya, melalui perintah Saiful Bahri uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening oleh Fadhilatul Amri untuk keperluan acara Aceh Marathon 2018.
Pada acara tersebut, Steffy Burase menjadi tenaga ahli. Dalam dakwaan, jaksa menyebut dari uang suap Rp500 juta tersebut didugakan untuk DP medali dan DP Jersey.
Irwandi Yusuf Kembalikan Uang Suap DOKA Rp39 Juta ke KPK
Setelah Ahmadi memberikan uang tersebut, Irwandi memberikan janjinya yakni mengarahkan UPL Provinsi Aceh agar sejumlah proyek yang bersumber dari DOKA 2018 untuk dikerjakan dari rekanan Ahmadi dari Kabupaten Bener Meriah melalui kordinasi dengan Henri Yuzal dan Saiful Bahri. Kemudian, menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu kepada Irwandi bahwa Ahmadi akan memberikan fee sebesar 10 persen.
"Terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teungku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan supaya kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018" imbuh jaksa.
Atas perbuatannya Irwandi Yusuf didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad