Ini Perbedaan Provost TNI dan Polisi Militer, Jangan Sampai Salah!
JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum tahu tentang perbedaan Provost TNI dan Polisi Militer. Baik Provost TNI maupun Polisi Militer (PM) sama-sama bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer.
Lantas, apa yang membedakan keduanya? Dirangkum dari berbagai sumber, inilah perbedaan antara Provost TNI dan Polisi Militer.
Polisi Militer atau PM merupakan salah satu kecabangan yang dimiliki TNI. PM bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, serta tata tertib di lingkungan militer untuk menegakkan kedaulatan negara.
PM ini bertugas menindak anggota TNI yang melakukan tindak kriminal maupun pelanggaran lainnya. Kemudian, Provost TNI bertugas menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
10 Perwira Tinggi TNI AU Naik Pangkat
Salah satu contoh peran Provost TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI. Jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal, maka Provost akan membawanya e Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer.
Prajurit TNI AL Diduga Dikeroyok Ormas, Provost dan PAM Turun Tangan
Sedangkan jika Provost itu sendiri yang melakukan pelanggaran atau tindak kriminal, maka akan ditangani oleh Polisi Militer. Jadi, secara singkat perbedaan Provost TNI dan Polisi Militer itu terletak di lingkup kerjanya.
Jika Polisi Militer merupakan penegak disiplin bagi seluruh anggota TNI. Sedangkan Provost TNI memiliki lingkup kerja yang lebih sempit, yaitu hanya pada masing-masing kesatuan.
Serangan Kilat dan Senyap, Marinir TNI AL Lumpuhkan Musuh saat Gelap Gulita
Nah, itulah perbedaan Provost TNI dan Polisi Militer. Bagaimana menurutmu?
Editor: Komaruddin Bagja