Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran Andi Irfan Jaya dalam Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 04 November 2020 - 11:11:00 WIB
Ini Peran Andi Irfan Jaya dalam Kasus Djoko Tjandra
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Politikus NasDem, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Kasus itu melibatkan Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa penuntut umum Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa Didi.

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari. Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Andi Irfan Jaya menjalani sidang dari Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut