Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran 6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah yang Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:35:00 WIB
Ini Peran 6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah yang Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap pelaku kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, ini peran pelakunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku dalam kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Berikut peran pelakunya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mereka berperan sebagai admin grup Facebook yang mengunggah foto dan video.

"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Trunoyudo menyampaikan bahwa setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku.

"Para pelaku di tangkap secara marathon di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera," ujarnya.

Diketahui, Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan member ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dikarenakan unggahan pornografi anak dan perempuan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut