Ini Aturan Pengunjung Wisata di Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1-3
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Sejumlah peraturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin (21/3/2022).
Untuk objek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6 Daerah Masuk PPKM Level 1, Mal hingga Bioskop Bisa Berkapasitas 100 Persen
Sedangkan obyek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 2 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 75 persen dengan ketentuan:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kemendagri Pastikan Tidak Ada Daerah Level 4
Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, maka fasilitas umum tempat wisata (area publik, taman umum, umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan:
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Editor: Faieq Hidayat