Ini Alasan Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen. Pengumuman disampaikan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dia mengatakan, penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja. Akan tetapi, besaran kenaikan yang ditentukan juga mempertimbangkan daya saing usaha.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo.
Dia mengatakan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Breaking News! Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen
Dia pun mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Akan tetapi usai dilakukan serangkaian pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, maka pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” paparnya.
Tolak PPN 12 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum hingga Perluas Wajib Pajak
Sedangkan upah minimum sektoral, kata dia, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten. Ketentuan lebih terperinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar dia.
DPR Nyatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku usai Putusan MK
Editor: Rizky Agustian