Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manohara Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Menikah dengan Pangeran Kelantan Tengku Fakhry
Advertisement . Scroll to see content

Ini 4 Provinsi dengan Angka Dispensasi Nikah di Bawah Umur Tertinggi, 3 di Pulau Jawa

Senin, 23 Januari 2023 - 16:43:00 WIB
Ini 4 Provinsi dengan Angka Dispensasi Nikah di Bawah Umur Tertinggi, 3 di Pulau Jawa
Kementerian PPPA mengungkap ada 4 provinsi dengan angka dispensasi nikah di bawah umur tertinggi di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap ada 4 provinsi dengan angka dispensasi pernikahan di bawah umur tertinggi di Indonesia. Ketiganya yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan,” ucap Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, Senin (23/1/2023).

Tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama menjadi sorotan. Bahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan tingginya permintaan dispensasi nikah itu 80 persen karena hamil di luar nikah. 

Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun alias di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu minimal usia 19 tahun.

Rini pun menegaskan perkawinan anak memberikan berbagai dampak negatif jangka panjang, di antaranya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.

“Masih banyak yang belum menyadari bahwa perkawinan anak memicu banyak masalah seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan, secara ekonomi belum siap karena justru perkawinan anak banyak karena faktor kesulitan ekonomi. Masalah yang mengadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Rini.

Isu perkawinan anak menurut Rini sudah terjadi sejak lama, tetapi belakangan ini kasus-kasus tersebut kembali muncul di media.

“Hal itu menunjukan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan fenomena perkawinan anak dan dukungan edukasi bahaya perkawinan anak sangat dibutuhkan,” tuturnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut