JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas konsorsium. Mereka saat ini berstatus buronan atau DPO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri.
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA.
"10 tersangka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022).
Kapolri Bongkar Judi Online Kelas Atas, 10 Orang Buronan
Enam orang di antaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Empat orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.
Polri Usut 612 Kasus Judi Online selama 2022, 760 Tersangka Ditangkap
Editor: Faieq Hidayat