Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

Infografis KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres - Cawapres

Selasa, 07 November 2023 - 16:16:00 WIB
Infografis KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres - Cawapres
rev Infografis KPU Resmi Ubah PKPU
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. 

MK sebelumnya mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tulis pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

Editor: made prisni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut