Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Serahkan Mary Jane, Wamenlu Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Ini

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:30:00 WIB
Indonesia Serahkan Mary Jane, Wamenlu Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Ini
Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada Filipina (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia telah resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada pemerintah Filipina. Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengapresiasi kerja sama dengan Indonesia ini.

Eduardo bahkan menyebut Indonesia sebagai sahabat Filipina.

"Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih," ujar Eduardo, dikutip Rabu (18/12/2024).

Pemerintah Filipina, katanya, berterima kasih khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan ini.

Lolos Hukuman Mati

Pada 29 April 2015 Mary Jane dijadwalkan menghadapi eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, eksekusi ditunda di detik-detik terakhir.

Ketika itu, Mary Jane diyakini sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Muncul informasi perekrut Mary Jane telah ditangkap di Filipina.

Akhirnya, pada 2024 Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan pada ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut