Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau
JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (12/5/2026). Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pun mendoakan Ibam.
"Ibam itu besok keputusannya, kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apapun dan beliau keputusannya besok," kata Nadiem di sela persidangan, Senin (11/5/2026).
"Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok," imbuhnya.
Nadiem pun berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada Ibam.
"Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka, semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga," ujarnya.
Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan
Sebelumnya, JPU menuntut Ibam dihukum 15 tahun penjara. Ibam diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, Kamis (16/4/2026).
Jaksa Minta Nadiem Jangan Sembarangan Sebut Presiden di Sidang: Tak Ada Korelasinya
Selain pidana badan, Ibam juga tuntut hukuman denda subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Diketahui, Ibam didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).
Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti
Editor: Rizky Agustian