Hidup Pencipta Lagu Dijamin Sejahtera Lewat RUU Hak Cipta, Pigai: I Love You All
JAKARTA, iNews.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan komitmennya untuk mengawal kesejahteraan para pencipta lagu melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dia memastikan negara akan hadir secara nyata dalam melindungi sekaligus memenuhi hak para kreator.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai usai menerima audiensi dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin Satrio Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn bersama sejumlah musisi, termasuk Ahmad Dhani, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Menurut Pigai, pembahasan RUU Hak Cipta tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Dia menekankan, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap para pencipta lagu.
"Negara dalam undang-undang yang akan diatur itu harus mengatur tiga. Yang pertama protect (melindungi), yang kedua respect (menghormati), kemudian yang terakhir adalah bagaimana negara mengatur tentang memenuhi kebutuhan hidup mereka, pencipta," ujar Pigai.
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!
Dia menilai, selama ini banyak pencipta lagu yang belum mendapatkan haknya secara maksimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah agar para kreator bisa hidup layak dari karya yang mereka hasilkan.
Pigai juga memastikan Kementerian HAM akan mengkaji secara menyeluruh RUU Hak Cipta agar mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pelaku industri kreatif.
Dasco: RUU PPRT dan Hak Cipta bakal Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok
"I love semuanya. Creator, worker, user. I love you all. Jadi tidak hanya satu. Dalam undang-undang, kami juga akan analisis dari Kementerian HAM dan akan menyampaikan posisi kami," katanya.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa dukungan pemerintah tidak hanya menyasar pencipta lagu, tetapi juga seluruh ekosistem industri musik. Mulai dari penyanyi, pekerja kreatif, hingga pengguna karya seperti promotor konser, semuanya harus mendapatkan perlindungan yang seimbang.
Dengan komitmen tersebut, pemerintah berharap RUU Hak Cipta ke depan mampu menjadi solusi konkret atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi para pencipta lagu, terutama terkait hak ekonomi dan keberlanjutan kesejahteraan mereka.
Editor: Muhammad Sukardi