Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Terjerat Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Istana

Senin, 08 Juni 2026 - 18:25:00 WIB
Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, kita tindaklanjuti semuanya,” tutur dia. 

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hery Susanto dari Ketua Ombudsman. Keputusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto, Senin (8/6/2026). 

Dalam putusannya, majelis etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. 

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman Partono di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.

Selain itu, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Partono.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut