Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:26:00 WIB
Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal tugas Babinsa mendampingi petugas pajak. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan. Keduanya hanya bertugas mendampingi petugas pajak di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada wilayah tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP. Dia menegaskan aparat kewilayahan tidak berperan sebagai petugas pajak.

“Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (22/7/2026).

Bimo menjelaskan koordinasi antara DJP dengan aparat kewilayahan merupakan pola kerja yang telah berlangsung sejak lama. Sinergi tersebut bertujuan memperkuat jejaring pertukaran data dan informasi perpajakan di berbagai daerah agar pelaksanaan tugas petugas pajak berjalan lebih efektif.

Dia juga menepis anggapan yang menyebut pendampingan aparat berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap wajib pajak. Menurutnya, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berkaitan dengan penilaian kepatuhan maupun tindakan perpajakan terhadap masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,” kata Bimo.

DJP menjelaskan kerja sama tersebut bukan kebijakan baru. Pedoman koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020, sedangkan surat edaran terbaru yang terbit pada 2026 hanya memperbarui mekanisme pelaksanaan di lapangan agar koordinasi berjalan lebih terarah dan profesional.

Bimo menambahkan seluruh kewenangan perpajakan tetap dijalankan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan institusinya terus berupaya menjaga hak-hak wajib pajak melalui pelaksanaan tugas yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta akuntabel,” urai Bimo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut