Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Hormati Putusan Hakim terkait Vonis Hasto Kristiyanto
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Divonis Hari Ini, PDIP: Harusnya Bebas sesuai Fakta Pengadilan

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:21:00 WIB
Hasto Divonis Hari Ini, PDIP: Harusnya Bebas sesuai Fakta Pengadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyatakan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto harusnya bisa divonis bebas atau lepas. Menurutnya, vonis bebas dikeluarkan jika majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan.

Hasto menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025) hari ini. Guntur menegaskan, Hasto dalam kondisi siap untuk menghadapi vonis.

"Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur, Jumat (25/7/2025).

Guntur mengklaim, keterangan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan Hasto.

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan, keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," ujar Guntur.

Menurutnya, dalam perkara perintangan penyidikan, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.

Sementara dalam perkara suap, kata dia, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Hal ini juga menegaskan putusan pengadilan tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. 

"Karena itu Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020," katanya.

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.

Jaksa menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut