Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu
Advertisement . Scroll to see content

Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 

Kamis, 30 April 2026 - 18:37:00 WIB
Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 
Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 untuk mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.

Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. Dia menyebut, langkah cepat Indonesia mendapat perhatian dari komunitas global serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. 

“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” ujar Hashim dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, Indonesia termasuk negara yang cepat dalam menjalankan program ini.

“Saya bangga, Indonesia adalah salah satu yang paling cepat dalam menjalankan program perdagangan karbon. Permenhut ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menhut Raja Juli menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak. 

Dia menjelaskan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Perpres 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK). 

“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” ucap Hashim.

“Kami berharap dengan adanya permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut