JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (2/8/2021). Kebijakan ini berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid 19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, pengambilan kebijakan pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Terutama, kata dia keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
“PPKM ini telah dimulai 26 Juli 2021 dan berakhir besok,” ujar Syafrizal di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Dia menuturkan, kebijakan selanjutnya setelah masa PPKM ini berakhir akan diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PPKM Level 4 Diperpanjang Atau Tidak, Ini Komentar Satgas Covid-19
“Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden sebelum PPKM 2 Agustus 2021 berakhir,” tuturnya.
Menurutnya, Kemendagri dan seluruh jajaran pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan berkomitmen untuk menyukseskan kebijakan yang diambil oleh Jokowi.
PPKM Level 4 Segera Berakhir, Begini Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia
“Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi