Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Roy Suryo Menang Praperadilan, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Senin, 06 Juli 2026 - 15:45:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba, tersangka kasus korupsi kuota haji (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).

Ada berbagai pertimbangan saat hakim membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal alat bukti. KPK disebut telah memiliki empat alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi dan ahli.

Dengan demikian, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah secara hukum.

Sementara itu, pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim tersebut lantaran ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya saja soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan surat perintah penangkapan terhadap Asrul.

"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan, sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan oleh Jawaban KPK, misal SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan (hakim)," katanya usai sidang.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada awal Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut