Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Semprot Dirjen PSP Kementan di Sidang SYL: Jadi Sembunyikan Borok Biar Tak Ketahuan

Senin, 13 Mei 2024 - 18:58:00 WIB
Hakim Semprot Dirjen PSP Kementan di Sidang SYL: Jadi Sembunyikan Borok Biar Tak Ketahuan
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyemprot Dirjen PSP Kementan Ali Jamal Harahap dalam sidang SYL. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyemprot Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamal Harahap dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ali Jamal menjadi saksi sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. 

Awalnya, Hakim Rianto menanyakan saksi soal Dirjen PSP Kementan yang diminta urunan Rp600 juta untuk perjalanan SYL ke Brasil. 

"Saudara sendiri Rp600 juta, apakah saudara tahu eselon lain sama juga dengan saudara Rp600 juta atau mereka juga beda karena anggaran mereka lebih besar?," tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). 

"Kami mohon maaf Yang Mulia, tidak mau tahu itu," jawab Saksi. 

"Dirjen yang lain?," tanya Hakim. 

"Tidak," timpal Saksi. 

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto menduga para pejabat tersebut berusaha menutup-nutupi borok di Kementan. 

"Apakah saudara tidak saling bertanya dirjen ke dirjen lain? 'bapak berapa? Saya dimintai Rp600 juta', apakah yang lain juga sama atau saudara sudah sama-sama paham, sama-sama tahu, sama-sama merahasiakan?," tanya Hakim. 

"Siap Yang Mulia, kami tidak menanyakan, kalau kami pun tanyakan itu tidak dapat jawaban, kami tidak mau tahu," jawab saksi. 

"Jadi sama-sama menyembunyikan, iya kan? sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama memyembunyikan borok jangan sampai ketahuan, kan gitu. Pada akhirnya ketahuan juga, iya kan," kata hakim.

Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut