Hakim Semprot Dirjen PSP Kementan di Sidang SYL: Jadi Sembunyikan Borok Biar Tak Ketahuan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyemprot Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamal Harahap dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ali Jamal menjadi saksi sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Awalnya, Hakim Rianto menanyakan saksi soal Dirjen PSP Kementan yang diminta urunan Rp600 juta untuk perjalanan SYL ke Brasil.
"Saudara sendiri Rp600 juta, apakah saudara tahu eselon lain sama juga dengan saudara Rp600 juta atau mereka juga beda karena anggaran mereka lebih besar?," tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Kami mohon maaf Yang Mulia, tidak mau tahu itu," jawab Saksi.
Pejabat Kementan Tolak Lunasi Tagihan Umrah SYL Rp1,7 Miliar karena Tidak Ada Anggaran
"Dirjen yang lain?," tanya Hakim.
"Tidak," timpal Saksi.
Stafsus SYL Minta 13.000 Paket Sembako, Uang dari Patungan Pejabat Kementan Rp2 Miliar
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto menduga para pejabat tersebut berusaha menutup-nutupi borok di Kementan.
"Apakah saudara tidak saling bertanya dirjen ke dirjen lain? 'bapak berapa? Saya dimintai Rp600 juta', apakah yang lain juga sama atau saudara sudah sama-sama paham, sama-sama tahu, sama-sama merahasiakan?," tanya Hakim.
Ditegur Hakim, Dirjen PSP Kementan Akhirnya Ngaku Dimintai Uang untuk SYL
"Siap Yang Mulia, kami tidak menanyakan, kalau kami pun tanyakan itu tidak dapat jawaban, kami tidak mau tahu," jawab saksi.
"Jadi sama-sama menyembunyikan, iya kan? sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama memyembunyikan borok jangan sampai ketahuan, kan gitu. Pada akhirnya ketahuan juga, iya kan," kata hakim.
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor: Faieq Hidayat