Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Terima Berkas Kesimpulan, Praperadilan Napoleon Diputuskan Pekan Depan

Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:21:00 WIB
Hakim PN Jaksel Terima Berkas Kesimpulan, Praperadilan Napoleon Diputuskan Pekan Depan
Sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Agenda sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masuk pada penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/10/2020). Berkas diserahkan melalui kuasa hukum Napoleon selaku pemohon maupun Bareskrim Polri selaku termohon.

Hakim Suharno mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu kesimpulan yang diserahkan sebelum memberikan keputusan. Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa (6/10/2020) dengan agenda putusan.

"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5," ujar Suharno di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (2/10/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menuturkan, telah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi. Menurutnya, semua telah dijabarkan detail dalam kesimpulan yang sudah diserahkan kepada hakim.

Dia yakin hakim akan mengabulkan praperadilan yang diajukan Napoleon. "Kesimpulan sudah diserahkan sebagai wakil dari Irjen Pol Napoleon bonaparte sudah merampungkan semua agenda agenda sidang sudah mengajukan bukti saksi dan hari ini sudah mengupas seluruhnya dan dituangkan dalam nota kesimpulan," ucapnya.

Diketahui, Napoleon mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut