Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa MNC University dan Macquarie University Jalani Program Magang Bersama di MNC Group
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Heran Cucu SYL Usaha Tambang tapi Magang di Kementan: Kok Mau Honor Tak Sebanding?

Rabu, 05 Juni 2024 - 18:58:00 WIB
Hakim Heran Cucu SYL Usaha Tambang tapi Magang di Kementan: Kok Mau Honor Tak Sebanding?
Putri SYL, Indira Chunda Thita. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang atau yang akrab disapa Bibi, disebut memiliki bisnis tambang. Secara bersamaan Bibi juga magang di Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan kesaksian Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini, anak dari putri SYL, Indira Chunda Thita itu menerima honor Rp10 juta.

Semula, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan pengetahuan Thita soal anaknya yang kerap kali menukar uang asing. 

"Tahu tidak itu uang dari mana? Saudara tahu kan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

"Tahu," jawab Thita. 

Ida menanyakan pekerjaan Bibi kepada Thita. Awalnya, Thita hanya menjawab anaknya punya usaha bersama teman-temannya. 

Tidak puas dengan jawaban itu, Hakim Ida kembali mencecar sumber penghasilan Bibi. 

"Usaha apa?" cecar Ida.

"Usaha ada kumpul di pertambangan," jawab Thita.

Ida kemudian bertanya soal Bibi yang tercatat sebagai tenaga honorer di Kementan. Menurut Thita, Bibi diminta SYL untuk magang di Kementan, namun dia tidak tahu anaknya menerima honor.

"Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," kata Thita. 

"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya Ida.

"Saya tidak tahu," timpal Thita. 

Ida pun heran mendengar jawaban Thita. Bibi yang punya usaha tambang tapi masih menerima honor dari Kementan. 

"Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" cecar Ida. 

Thita mengaku tidak mengetahui berapa lama anaknya menekuni bidang tersebut. 

Sekadar informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut