Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung Langgar Etik, KPK: Lembaran Baru Kasus BLBI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan hakim Syamsul Rakan Chaniago. Pelanggaran itu terkait putusan kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan tersebut dapat menjadi lembaran baru terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. "Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI. Atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019).
KPK, menurut Febri, cukup terkejut terkait adanya pertemuan antara hakim agung dengan pengacara terdakwa. Apalagi, untuk kasus korupsi yang merugikan negara cukup besar ini. "Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ujar mantan aktivis ICW ini.
Febri mengatakan, KPK sampai saat ini belum menerima putusan kasasi yang melepas Syafruddin Temenggung. Padahal, KPK sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut. "Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," katanya.
MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik
KPK, Febri mengungkapkan, segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI tersebut. "Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58T ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul adalah salah satu hakim kasasi yang memutus bebas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ungkap Andi Samsan lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Mantan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, membantah membicarakan perkara korupsi BLBI dengan hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA, Syamsul Rakan Chaniago.
"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Editor: Djibril Muhammad