Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa setiap pernyataan maupun keputusan dalam tubuh Nahdlatul Ulama harus merujuk pada sistem aturan dan konstitusi organisasi yang sudah baku. Dia menegaskan, NU memiliki sistem aturan dan konstitusi yang jelas.
"Jadi, statement-statement, ataupun artikulasi-artikulasi, baik lisan maupun tertulis dari siapapun, itu semuanya harus diukur dengan aturan-aturan dan regulasi yang ada dalam sistem konstitusi organisasi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya dalam konferensi pers, Minggu (23/11/2025) malam.
Dia menyatakan, hasil rapat harian syuriah yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan juga akan dinilai berdasarkan ketentuan AD/ART NU. Menurutnya, setiap proses organisasi harus berjalan sesuai mekanisme resmi agar tidak menimbulkan pertentangan yang tidak perlu.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 50 kiai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Hadir pula Syekh Ali Akbar Marbun dari Medan, Sumatera Utara, seorang Rais Syuriah sekaligus anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-34 di Lampung empat tahun lalu.
Menurutnya, para kiai sepuh yang hadir menyampaikan satu suara penyesalan atas apa yang terjadi dalam rapat harian syuriah beserta risalah yang beredar.