Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:25:00 WIB
Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut
Mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditahan KPK (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Gus Alex dilakukan 17 Maret-5 April 2026. Masa penahanan ini bisa diperpanjang.

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Gus Alex akan menjalani penahanan di Rutan Gedung KPK C1. Lokasi ini berbeda dengan lokasi penahanan Yaqut yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjut Budi.

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang terkait perkara itu.

Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut