Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:36:00 WIB
Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?
Tersangka koruosi kuota haji 2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024. Kapan Gus Alex diperiksa?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan tim penyidik telah memanggil Gus Alex. Pemeriksaan rencananya dilakukan pekan depan.

"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Gus Alex bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima fee percepatan berangkat haji. Namun, jumlah penerimaan mereka masih didalami. 

"Yang diterima YCQ (Yaqut) berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA (Gus Alex) dapat berapa juga sama yang dihitung," ujar Asep. 

Diketahui, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Gus Alex. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut