Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah lengkap alias P21. Abdul pun segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Abdul, dua tersangka lain yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau juga akan disidang.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Dia mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan.
"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya.
3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau
KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel
Diketahui KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar. Uang itu diduga disetor setelah tercapai kesepakatan pemberian fee 5 persen yang awalnya sebesar Rp7 miliar.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian