Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aliansi 40 Ormas Islam Minta Bareskrim Usut Ade Armando Cs terkait Video Ceramah JK
Advertisement . Scroll to see content

Grace Natalie Buka Suara usai Dilaporkan terkait Dugaan Fitnah Video JK

Senin, 11 Mei 2026 - 18:32:00 WIB
Grace Natalie Buka Suara usai Dilaporkan terkait Dugaan Fitnah Video JK
Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie buka suara usai dipolisikan soal dugaan fitnah terkait video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Dia meyakini komentarnya terkait video tersebut tidak melanggar hukum. 

"Saya memang meng-upload materi saya di media sosial saya selaku pribadi sebagai warga masyarakat, dan saya yakin, saya optimistis di sana tidak ada pelanggaran hukum. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan PSI dan normal-normal saja kok pernyataannya gitu," ujar Grace di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan keputusan PSI tak memberikan bantuan hukum didasari atas permintaannya kepada pimpinan partai.

"Poin yang pertama menyikapi atau merespons berita-berita yang sempat teman-teman tanyakan, ketika minggu lalu ada pernyataan dari Ketua Harian Ahmad Ali. Jadi, saya ingin menyampaikan pernyataan beliau itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai," tuturnya.

Grace menerangkan, komentar tentang video JK itu dilakukan secara pribadi sebagai masyarakat yang merespons viralnya sebuah isu. Dia mengklaim komentar itu tak ada sangkut pautnya dengan partai.

"Saya melihat postingan saya ini saya lakukan sebagai seorang warga masyarakat merespons sebuah isu yang sedang viral. Oleh karenanya, saya selaku pendiri partai menginstruksikan pada ketua harian, dalam hal ini Bang Ahmad Ali agar tidak melibatkan partai, dan saya juga optimistis video saya itu tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya gitu," kata dia.

Namun, menurut dia, pernyataan Ahmad Ali tentangnya dimaknai berbeda oleh sejumlah pihak. Oleh karena itu, dia menjelaskan persoalan tersebut pada publik.

​"Jadi, karena saya menerima banyak sekali juga dari konstituen misalnya, dari masyarakat yang mengartikan beritanya jadi macam-macam, oleh karenanya saya pikir saya harus menjelaskan supaya kasihan ini Bang Ketua Harian jadinya dimaknai berbeda penjelasannya beliau. Padahal itu saya yang minta, saya yang menginstruksikan kepada Ketua Harian," katanya.

Diketahui, Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri atas 40 organisasi melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah JK.

"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Syaefullah mengungkapkan, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK. 

"Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247," ujarnya. 

Menurutnya, podcast Ade Armando juga telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan itu sudah terbukti dampaknya.

"Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut