Gibran Senang Lansia hingga Difabel Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang menggratiskan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat, termasuk lansia dan penyandang disabilitas. Gibran menilai kebijakan tersebut sebagai langkah luar biasa untuk menghadirkan transportasi publik yang inklusif dan nyaman bagi kelompok rentan.
"Saya juga sangat mengapresiasi terobosan, inovasi dari Pak Gubernur terkait transportasi publik di Jakarta yang sekarang membebaskan tarif untuk 15 golongan, ini luar biasa sekali," ujar Gibran kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Gibran, perhatian terhadap lansia dan disabilitas menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem transportasi publik modern yang menjadi prioritas pemerintah. Dia menegaskan, transportasi umum yang aman, nyaman dan terintegrasi merupakan kebutuhan masyarakat perkotaan.
"Termasuk golongan lansia, difabel, ini sangat luar biasa sekali. Karena sekali lagi transportasi publik yang aman, nyaman, terintegrasi, transportasi publik yang modern ini adalah salah satu prioritas dari Bapak Presiden," imbuh Gibran.
Gibran Puji Kebijakan Pramono Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan: Luar Biasa Sekali
Mantan Wali Kota Surakarta itu juga memuji komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta dalam membangun integrasi transportasi publik mulai dari MRT, LRT hingga Transjakarta yang kini menjangkau kawasan aglomerasi.
Gibran meyakini kualitas transportasi publik yang semakin baik akan membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Saya yakin jika transportasi publiknya aman, nyaman, modern, terintegrasi, saya yakin semuanya akan berbondong-bondong menggunakan transportasi publik," ucap Gibran.
Berikut daftar 15 golongan yang gratis naik transportasi umum milik Pemprov Jakarta
Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Penerima layanan gratis dengan TJ Card:
7. Lansia 60 tahun ke atas
8. Penyandang disabilitas
9. Veteran
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus rumah ibadah (marbot dll)
13. Guru dan staf PAUD
14. Larva monitor/jumantik (juru pemantau jentik)
15. Anggota TNI/Polri.
Editor: Reza Fajri