Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kasus pelecehan terhadap sekitar 50 santriwati yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses hukum dengan tegas.
"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan dan berkeadilan," ujar Gibran dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini sendiri tengah ditangani aparat kepolisian. Berdasarkan informasi dari penyidik, dugaan pencabulan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, dengan pengasuh ponpes berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir April 2026.
Penyidikan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, pelapor, serta saksi ahli hingga akhirnya menetapkan tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Oknum Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan 50 Santri, Warga Luruk Ponpes
Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Dia menekankan, sekolah maupun pesantren harus menjadi ruang aman bagi peserta didik.
"Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas. Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," katanya.
Selain penegakan hukum, Gibran meminta agar para korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, khususnya dalam pemulihan psikologis.
"Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes kembali mencuat, salah satunya terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Seorang oknum pendiri ponpes bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh korban yang sebagian besar adalah santriwati, termasuk anak yatim piatu. Dugaan pelecehan sudah dilaporkan sejak tahun 2024, tetapi baru terungkap secara luas pada Mei 2026. Pelaku diduga kerap menghubungi santriwati pada tengah malam.
Editor: Reza Fajri