Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporkan Saiful Mujani-Islah Bahrawi, Presidium 08: Jelas-Jelas Ajak Turunkan Prabowo di Luar Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

Gayus Lumbuun Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Seruan Jatuhkan Pemerintah Bisa Berujung Makar

Selasa, 14 April 2026 - 20:15:00 WIB
Gayus Lumbuun Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Seruan Jatuhkan Pemerintah Bisa Berujung Makar
Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/4/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun menilai pernyataan peneliti dan akademisi Saiful Mujani terkait pemakzulan Presiden Prabowo Subianto bisa berujung pada makar. Ucapan yang disampaikan Saiful tersebut diketahui viral di media sosial hingga berujung pada pelaporan ke polisi.

Gayus menyoroti pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah tayangan video yang telah beredar luas tersebut. Dia menyebut terdapat ciri-ciri bahwa keterangan yang disampaikan peneliti tersebut inkonstitusional.

"Untuk bung saiful saya menemukan ciri-ciri bahwa itu sudah inkonstitusional soal bagaimana menyikapi kalau memberikan saran, sarannya tidak memiliki ciri-ciri untuk yang positif. "Tapi tidak perlu impeachment", kalimat ini sangat inkonstitusional menurut pandangan saya," ucap Gayus dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/4/2026).

Dia menambahkan, pernyataan yang dilontarkan Saiful berpotensi mengarah ke makar jika hasutan yang disampaikan berhasil dan diikuti masyarakat.

"Pada ujungnya bisa berpotensi (makar) kalau hasutannya berhasil. Kan yang tadinya tidak setuju bisa setuju, itu ciri-cirinya, karena apa? Mudah, tidak usah berproses ke DPR, MPR, MK, dan seterusnya, itu paling mudah dianggap dengan tujuan yang direncanakan dia berhasil dengan tujuan menghasut," kata dia.

Gayus mengatakan, semua pihak bisa melihat secara langsung bagaimana orang-orang yang merasa terhasut dengan ajakan Saiful hingga akhirnya berujung pada tindakan yang tidak sesuai konstitusional.

"Tentu orang-orang yang merasa terhasut itu yang bisa kita lihat, karena penghasutnya itu kan tidak dengan syarat yang baik melalui perundang-undangan, ketika dia tidak suka dengan pemimpin negara. Tidak sulit karena ternyata apa yang disampaikan dengan hasutan," ujarnya.

Gayus menuturkan, makar bukan delik aduan. Namun, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan jika berpotensi ke arah makar.

"Makar bukan delik aduan, tentunya itu kewajiban penegakan hukum untuk menindaklanjuti jika itu spesifik ke makar," ucapnya.

Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi kembali dipolisikan buntut pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Kurniawan menyertakan Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).

Sebelumnya, dalam video yang viral, Saiful Mujani menyinggung terkait pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya alternatifnya bukan pada prosedur yang formal impachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu," kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Saiful pun buka suara terkait polemik tersebut. Dia mempersilakan relawan Prabowo membuat laporan atas pernyataannya.

"Monggo, itu sah," kata Saiful saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Kendati demikian, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu menilai idealnya opini dibalas dengan opini, bukan melibatkan instrumen negara seperti kepolisian.

"Yang ideal, opini dan sikap dibalas dengan opini dan sikap juga, gak usah bawa-bawa negara," tutur Saiful.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut