Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erick Thohir Jamin Tak Ada PHK usai AP I dan II Merger
Advertisement . Scroll to see content

Fiki Satari Klarifikasi Pemberhentian Tiga Petugas Avsec: Tidak Ada Istilah Pemecatan

Kamis, 20 April 2023 - 20:34:00 WIB
Fiki Satari Klarifikasi Pemberhentian Tiga Petugas Avsec: Tidak Ada Istilah Pemecatan
Komisaris AP II Fiki Satari (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Fiki Satari menuai sorotan publik dan netizen media sosial akibat pemecatan terhadap 3 orang Petugas Aviation Security (Avsec) di bandara usai memberi pengawalan terhadap Habib Bahar. Dalam wawancara di acara Konspirasi Prabu  (19/04/23), Fiki Satari secara terbuka melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut.
 
Fiki Satari menyampaikan kronologis peristiwa penjemputan tersebut yang sebenarnya sudah lama terjadi tepatnya pada tanggal 3 Maret 2023, menurut management otoritas bandara hal yang dilakukan oleh ketiga Avsec tersebut merupakan pelanggaran berat karena meninggalkan tempat tugas tanpa adanya izin dari pimpinan.
 
“Jadi ketiga orang Avsec ini kemudian menjemput dan mengantarkan keluar. Padahal tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut,"ujar Fiki Satari.

“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh management setelah mitigasi sekian lama. Untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” katanya.

Fiki Satari juga mengaku jika kejadian pelanggaran seperti ini bukan yang pertama kali, beberapa kali pelanggaran terkait dengan Avsec terjadi. 

Namun kejadian ini akhirnya viral pada tanggal 31 Maret 2023 dan Fiki Satari pun baru mengetahui informasi tersebut di hari yang sama dan melakukan pengecekan kepada management.

“Diksi pemecatan itu tidak tepat, karena PKWT itu sekali lagi perjanjian kerja waktu tertentu," katanya.

Fiki Satari turut menjelaskan tugasnya sebagai komisaris PT Angkasa Pura II (AP 2) tidak memiliki kewenangan mengurusi hal teknis seperti memberikan sanksi dan melakukan pemecatan. 

“Secara wewenang tidak memungkinkan Kang Prabu," tuturnya.

Dia pun menolak tudingan yang menyebutkan pemberhentian dilakukan karena penjagaan terhadap Habib Bahar, melainkan karena penjagaan tersebut dilakukan tanpa seizin manajemen dan petugas avsec meninggalkan tugasnya.

“Artis K-Pop pun kalau pakai penjagaan harus koordinasi dulu. Jadi tidak bisa asal kasih penjagaan. Dalam menempatkan avsec, sudah ada perhitungan tersendiri. Jadi kalau ada yang meninggalkan posnya, itu bisa bahaya,” ujarnya.

Selain itu, ia melakukan pengembalian terhadap avsec yang melalaikan tugasnya bukan menjadi suatu hal yang baru. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang bertugas mengikuti dan menjalankan tugasnya dengan baik karena perannya yang penting dalam menjaga objek vital negara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut