Ferdy Sambo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Akankah Putri Candrawathi Bernasib Sama?
JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis hari ini. JPU menuntut Putri hukuman penjara delapan tahun.
Sementara itu, Hakim dalam pembacaan pertimbangan vonis menyebut fakta Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jelang Vonis, Putri Candrawathi Enggan Tanggapi Hukuman Mati Ferdy Sambo
Salah satu hal yang menguatkan yakni temuan saat Putri mengingatkan Ferdy Sambo terkait sarung tangan hingga CCTV. Akankan Putri divonis lebih berat dari tuntutan?
Keluarga Brigadir J juga sudah meminta agar Putri dihukum maksimal. Putri selama ini dinilai berbohong.
Infografis Putri Anwar Ibrahim Mundur dari Jabatan Penasihat Senior PM Malaysia
"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawan perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurut Rosti, Putri merupakan sosok yang munafik. Bahkan, dia menyamakan Putri layaknya iblis yang berwujud manusia.
"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis," katanya sambil menangis.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq