Farhat Abbas Layangkan Somasi ke Amien Rais terkait Tuduhan ke Presiden Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum LSM Hajar Indonesia, Farhat Abbas melayangkan somasi terhadap Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Farhat mengatakan, pihaknya melihat pernyataan Amien Rais melalui akun TikTok @viralintan yang menyampaikan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indoneisa dan Sekretaris Kabinet Indonesia di muka umum dan media sosial.
Farhat menambahkan, apa yang disampaikan Amien Rais dikualifikasi telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan fitnah keji terhadap Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Negara.
"Pernyataan itu tidak pantas yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais sebagai tokoh publik, apalagi ucapan tersebut disampaikan didepan kitab suci Al-Qur'an, dan memberikan dampak bahaya kepada masyarakat menimbulkan fitnah dan politik pecah belah. Bahkan ucapan yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais berpotensi memecah persatuan bangsa," ucap Farhat dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE
Dia menuturkan, pernyataan yang disampaikan Amien Rais dikualifikasi telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dan Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 240 Penghinaan Pejabat Negara.
"Berdasarkan uraian diatas, kami menyampaikan somasi teguran keras kepada Bapak Muhammad Amien Rais dalam waktu tiga hari untuk beriktikad baik meminta maaf dan klarifikasi," katanya.
Qodari Prihatin Amien Rais Korban Hoaks AI, Ingatkan Hati-Hati Sikapi Unggahan Medsos
Farhat menyampaikan, pihaknyua sebagai Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia dan sekaligus pendukung relawan Prabowo-Gibran juga menyatakan menolak keras atas pernyataan Amien Rais terkait tuduhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya
"Tuduhan tersebut telah melecehakan pejabat negara yang harus dijaga marwah dan diberilkan perlindungan atas ftnah-fitnah yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais. Untuk itu, Kami sebagai relawan Prabowo-Gibran merasa dirugikan atas pernyataan Bapak Muhammad Amien Rais yang sudah menimbulkan akibat perpecahan konfilik kabinet," ucapnya.
Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Hoaks dan Fitnah
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut bahwa pernyataan Amien Rais yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pihaknya telah mengkaji pernyataan Amien Rais dan menemukan isyarat pelanggaran. Salah satu yang dilakukan pihaknya dengan melakukan take down atau menghapus video tersebut.
"Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi," ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Dia menambahkan, penanganan kasus video Amien Rais akan mengacu kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Terkait adanya informasi pihaknya akan melakukan gugatan, Meutya menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Tentu yang akan kita lakukan ini, kan ada beberapa media yang bukan media ya, mungkin saya enggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain ya, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi," kata dia.
Editor: Aditya Pratama