Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:52:00 WIB
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.

"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).

Supratman yakin, berkas dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sudah membentuk tim untuk pengajuan ekstradisi. Berkas administrasi selanjutnya akan diteruskan kepada otoritas di Singapura.

"Sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK," kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura. 

"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut