Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir: Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Keliru
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pemufakatan jahat itu adalah dengan memfasilitasi pertemuan hingga memundurkan tanggal proyek.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Sosilo Aribowo langsung menanggapi dakwaan jaksa KPK dalam eksepsinya. Dia menyatakan dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Terlebih pada penggunaan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.
"Dapat dikatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang mencantumkan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan men-juncto-kan dengan Pasal 56 ke-2 KUHP sebagai dasar atas Surat Dakwaan, merupakan Surat Dakwaan yang berlebihan dan kabur atau obscuur libel sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tuturnya di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Soesilo menjelaskan, unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 15 UU Tipikor sama dengan unsur Pasal 56 ke-2 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal itu, hanya terkait dengan ancaman hukuman.
Sofyan Basir Pasrah Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PLTU Riau-1
"Sementara yang berbeda adalah terkait dengan ancaman hukuman dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lebih berat dari pada Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Dari uraiannya itu, pihak kuasa hukum Sofyan Basir menyatakan dakwaan JPU terkait pasal tersebut membingungkan. Sehingga, menyulitkan pihak tim kuas hukum dalam melakukan pembelaan.
Dirut Nonaktif PT PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum menyatakan Pasal 56 ke-2 KUHAP yang tercantum dalam surat dakwaan merupakan hal yang keliru. Menurut tim kuasa hukum Sofyan, tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pasal tersebut terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada kliennya.

Sebelum Eni Saragih bertemu Sofyan untuk pertama kali, Soesilo mengatakan, sudah ada pertemuan sebelumnya dengan Johannes Budisutrisno Kotjo. Pada pertemuan dengan Kotjo itu lah, Eni dijanjikan mendapatkan fee jika PLTU Riau-1 jatuh ke tangan Kotjo.
Artinya, dalam hal itu, dia menilai, tindak pidana suap-menyuap sudah terjadi sepenuhnya atau selesai (voltooid) terlebih lebih dahulu dan sudah memenuhi rumusan unsur delik yang dituduhkan oleh JPU.
"Antara uraian fakta dengan pasal dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan terdapat ketidakselarasan dan kekeliruan," katanya.
Untuk diketahui, Sofyan Basir didakwa telah melakukan permufakatan jahat terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga telah memfasilitasi mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek listrik 35.000 Mega Watt itu.
Jaksa menduga Sofyan mengetahui, Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad