Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ditolak, Fredrich Mencak-Mencak di Pengadilan Tipikor

Senin, 05 Maret 2018 - 18:36:00 WIB
Eksepsi Ditolak, Fredrich Mencak-Mencak di Pengadilan Tipikor
Advokat Fredrich Yunadi. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Emosi Fredrich Yunadi meledak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/3/2018). Begitu majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsinya, advokat mantan kuasa hukum Setya Novanto itu pun mengancam tidak mau datang ke persidangan lagi.

"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi, kami punya hak asasi manusia, sidang berikutnya kami tidak akan hadir," kata Fredrich dengan nada berapi-api di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Seperti diketahui, Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Setya Novanto (Setnov) diperiksa dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Dugaan kongkalikong ini terkuak setelah Setnov terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau dan akhirnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Meski dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengar karena itu hak asasi saya berdasarkan pasal 28 ayat a sampai j UUD 1945, selama belum diputus harkat martabat saya mohon dihormati, terserah penasihat hukum saya, saya sebagai pengacara, saya tidak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich.

Pendiri kantor hukum Yunadi&Associates itu sebelumnya menyampaikan sejumlah permintaan kepada hakim. Permintaan pertama agar dia dapat membacakan permohonan praperadilan yang sudah dicabutnya sendiri. Permintaan kedua adalah untuk mencari orang yang disebutnya sebagai mantan polisi tapi masih menjadi penyidik di KPK.

Permintaan ketiga adalah, tuduhan bahwa ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) palsu serta surat perintah penyidikan (sprindik) palsu. "Bagaimana kepalsuan mantan polisi yang masih mengaku sebagai penyidik, LKTPK adalah ujung dari sprindik karena adanya LKTPK saya bisa buktikan bahwa itu palsunya,” kata dia, lagi-lagi dengan nada tinggi.

Fredrich lantas meminta jaksa menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan. ”Jadi kami minta agar yang membuat laporan wajib dipanggil untuk diperiksa, yang jelas Heru Winarko, Aris Budiman, dan Agus Rahardjo diperintahkan ke Novel. Padahal Novel tidak ada, dia masih sakit di Singapura tapi masuk ke surat penggeledahan ini. Kami minta Agus dipanggil apa betul itu tanda tangan dia dan apa betul Novel sudah bertugas sebagai penyidik," paparnya, sengit.

Atas permintaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa materi tersebut hanya mengulang apa yang disampaikan dalam keberatan Fredrich. "Terkait apa yang disampaikan terdakwa, sebagian besar sudah disampaikan dan hakim sudah memerintahkan untuk memeriksa pokok perkara ini," kata Firtroh.

Sementara itu majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Fredrich Yunadi. Pada pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim sebelumnya tak mau menanggapi permintaan permintaan terdakwa.

"Pertama, mengenai permohonan terdakwa untuk memeriksa permohonan praperadilan yang dinyatakan gugur tidak bisa diterima dengan alasan dalam praktik tidak ada meski ada dan tidak ada hukum acara yang mengatur," kata hakim Saifudin.

Selanjutnya mengenai permintaan Fredrich menghadirkan komisioner dan penyidik KPK juga tidak dapat diterima. "Silakan jika menganggap penyidik dan komisioner ada yang palsu, diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku karena kaitannya dengan pemalsuan dan sudah ada hukum acara. Saudara sudah tahu hukum acaranya," kata Saifudin.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut