Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Minggu, 03 Mei 2026 - 21:42:00 WIB
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
Eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (rompi nomor 81) dan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (rompi nomor 154) mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Praperadilan tersebut diajukan Bambang pada Selasa (28/4/2026). Dalam gugatannya, dia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip, Minggu (3/5/2026). 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.

Dalam sidang perdana dijadwalkan untuk pembacaan permohonan dengan catatan para pihak lengkap. 

Diketahui, eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta lebih dulu mengajukan praperadilan serupa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (20/4/2026).

Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari KPK selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.

“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut