Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Roy Suryo Cs, bakal Bicara Pengalaman 35 Tahun di Polri ke Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjadi ahli meringankan Roy Suryo cs dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia akan menyampaikan pengalamannya mengabdi di institusi Polri selama 35 tahun lebih kepada penyidik.
"Saya akan memberikan keterangan nanti berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun, 2 bulan di Kepolisian Negara Indonesia," ujar Oegroseno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Dia sempat menceritakan pengalaman semasa berpangkat Letnan Dua Polisi setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol). Saat itu, dia menghadap mantan Kapolri Jenderal (Purn) Anton Soedjarwo yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Menurut dia, purnawirawan Polri tidak boleh berhenti memantau perkembangan institusi penegak hukum tersebut.
Roy Suryo cs Ajukan Oegroseno hingga Din Syamsuddin Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
"Jadi, sebagai Bhayangkara tua, abdi negara, abdi utama dari negara dan bangsa, tidak boleh berhenti untuk mengikuti perkembangan institusinya. Bhayangkara tua itu berhenti melihat institusinya pada saat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan atau Taman Makam Bahagia," tuturnya.
Dia menerangkan kedatangannya kali ini ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi dan Leony Lidya Jadi Ahli Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
"Nanti saya berikan (keterangan sebagai ahli) setelah keluar dari ruangan penyidikan, pasti akan saya berikan," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Editor: Rizky Agustian