Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kemungkinan itu muncul usai adanya pengembalian uang dari mantan staf ahli Budi yakni Robby Kurniawan.
"Terkait dengan pemanggilan saksi tentu itu terbuka kemungkinan penyidik untuk terus menelusuri dan mendalami terkait dengan uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak swasta ini kepada pihak-pihak di sisi penyelenggara negaranya, baik di lingkup DJKA ataupun yang cross di Kementerian Perhubungan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (20/5/2026).
KPK juga belum memastikan apakah uang yang dikembalikan Robby mengalir ke pihak lain, termasuk Budi Karya. Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari para saksi untuk mendalami aliran dana yang disebut ratusan juta rupiah tersebut.
"Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (9/3/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali keterangan Budi terkait mekanisme pengadaan di DJKA.
"Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA ya, artinya di bawah lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi mengungkapkan, proyek DJKA berada di sejumlah daerah, seperti Sumatra, Jawa bagian Barat, Jawa Tengah, ruas Solo-Jogja, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
"Artinya kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai menteri pada saat itu," ujarnya.
Editor: Reza Fajri