Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21:00 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam sidang ini, dia akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan jaksa

Hal ini sebagaimana tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Pemeriksaan identitas terdakwa dan Pembacaan surat dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilihat, Kamis (25/6/2026). 

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1. Adapun, susunan majelis terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Dia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut