Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Minta Eks Kapolres Bima Kota Dihukum Berat usai Terseret Kasus Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Ruang Aman bagi Pelaku!

Senin, 16 Februari 2026 - 14:38:00 WIB
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Ruang Aman bagi Pelaku!
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri bakal menindak tegas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri. Korps Bhayangkara menjamin tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan tersangka kasus narkoba.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers, Minggu (15/2/2026) malam. 

Dia menjelaskan, Polri menyadari kepercayaan publik sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas. Sehingga, pihaknya bakal menindak tegas siapa saja yang merusak kredibilitas Polri.

“Sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional. Dalam konteks ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ujar dia.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” imbuhnya.

Dia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota Polri atau keluarganya yang melakukan pelanggaran.

“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polri juga akan menggelar sidang kode etik untuk AKBP Didik. Sidang tersebut dijadwalkan pada 19 Februari 2026 mendatang.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut