Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Berduka Dokter Internship Muhammad Zulfikar Drakel Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Dunia Kedokteran Berduka, 5 Dokter Internship Meninggal Dunia hingga Juli 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58:00 WIB
Dunia Kedokteran Berduka, 5 Dokter Internship Meninggal Dunia hingga Juli 2026
Ilustrasi dokter internship. (Foto: Feepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dunia kedokteran Indonesia kembali diselimuti duka. Hingga Juli 2026, sedikitnya lima dokter yang tengah menjalani Program Dokter Internship Indonesia (PDII) dilaporkan meninggal dunia di berbagai daerah.

Kabar terbaru datang dari dr Muhammad Zulfikar Drakel yang meninggal dunia pada 21 Juli 2026 saat menjalani masa internship di RSUD Sukadana, Lampung Timur. Sebelumnya, empat dokter internship lainnya juga lebih dulu berpulang dalam rentang waktu kurang dari enam bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun, lima dokter internship yang meninggal dunia sepanjang 2026 adalah:

  1. dr Kartika Ayu Permatasari, RS Bina Bakti Husada, Rembang, Jawa Tengah (25 Februari 2026)
  2. dr Edgar Bezaliel Hartanto, RS Bhayangkara Denpasar (17 Maret 2026)
  3. dr Andito Muhammad Wibisono, RS Pagelaran, Cianjur (26 Maret 2026)
  4. dr Myta Aprilia Azmy, RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal (1 Mei 2026)
  5. dr Muhammad Zulfikar Drakel, RSUD Sukadana, Lampung Timur (21 Juli 2026)

Rangkaian kabar duka tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan. Selain menjadi kehilangan besar bagi keluarga dan dunia medis, peristiwa itu juga memunculkan kembali sorotan terhadap sistem pelaksanaan Program Dokter Internship Indonesia.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah meninggalnya dr Muhammad Zulfikar Drakel, dokter muda alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) angkatan 2018 asal Kalimantan Tengah.

Dokter berusia 25 tahun itu ditemukan meninggal dunia di kamar mandi penginapannya di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, pada Selasa (21/7/2026) malam. Penemuan tersebut bermula ketika rekan korban kesulitan menghubunginya selama beberapa hari. Pengelola penginapan juga menyebut korban tidak terlihat keluar kamar selama dua hari.

Petugas Satreskrim Polres Metro bersama Polda Lampung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi jasad korban ke RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro untuk menjalani autopsi. Hingga kini, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

FKUI: Dokter Muda Bukan Mesin

Kepergian dr Zulfikar mendapat perhatian khusus dari civitas akademika FKUI. Dalam pernyataan resminya, FKUI menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi terhadap lingkungan kerja dokter muda.

"Kepergian seorang dokter muda adalah kehilangan yang sangat berarti. Ia mengingatkan kita bahwa di balik tugas, tanggung jawab, dan tuntutan pelayanan, setiap dokter tetaplah manusia yang memiliki batas, membutuhkan dukungan, dan berhak berada dalam lingkungan kerja yang aman, sehat, serta bermartabat," tulis FKUI, dikutip Kamis (23/7/2026).

FKUI juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya dr Zulfikar sebelum proses investigasi selesai. Namun, berbagai keluhan maupun pengalaman dokter muda selama menjalani internship dinilai perlu didengar sebagai bahan refleksi bersama.

"Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk menahan diri dari spekulasi. Pada saat yang sama, setiap suara dan keluhan dari dokter muda perlu diterima sebagai bahan refleksi. Tidak ada pelayanan yang bermutu tanpa tenaga kesehatan yang dijaga, dan tidak ada pendidikan kedokteran yang unggul tanpa nilai kemanusiaan," tambah FKUI.

Lebih lanjut, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menyampaikan keprihatinannya atas kembali meninggalnya dokter internship di Indonesia.

Menurutnya, wafatnya lima dokter muda sepanjang 2026 tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka statistik.

"Perlu ditekankan bahwa meninggalnya para dokter internship tidak dapat hanya dinilai dari jumlah yang wafat. Ini perlu dipahami secara luas, mendalam, secara manusiawi, dan ditindaklanjuti dengan langkah nyata," ujar Prof Tjandra.

Ia mengatakan para dokter internship merupakan tenaga medis yang masih sangat muda dan baru memulai perjalanan pengabdian sebagai dokter.

Selain itu, Prof Tjandra mengingatkan bahwa profesi dokter memang memiliki beban kerja yang berat, terlebih jika didukung oleh lingkungan kerja yang kurang kondusif.

"Kerja seorang dokter di klinik dan rumah sakit merupakan kerja yang berat, dan akan jadi makin berat kalau suasana kerjanya tidak mendukung. Dokter, termasuk dokter internship, juga dapat jatuh sakit, dan kalau sakit harus mendapat penanganan medis yang baik dan memadai," katanya.

Perlindungan Dokter Internship Jadi Sorotan

Sorotan terhadap sistem internship sebenarnya bukan hal baru. Akademisi Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr Rimawati, SH, M.Hum., menjelaskan Program Internship Dokter merupakan tahapan wajib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Seluruh lulusan kedokteran yang telah mengucapkan sumpah dokter wajib menjalani internship selama satu tahun sebelum memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) dan dapat menjalankan praktik secara mandiri.

Dalam praktiknya, peserta internship memang dapat memilih lokasi penempatan melalui seleksi. Namun, di sejumlah daerah yang kekurangan tenaga medis, dokter internship kerap menghadapi beban kerja yang lebih berat.

"Beberapa daerah menganggap dokter intern sebagai tambahan tenaga profesional yang memberikan mereka tanggung jawab layaknya profesional, mereka terlampau diberdayakan," kata Rimawati.

Padahal, secara hukum, dokter internship bekerja di bawah pengawasan dokter pendamping atau supervisor. Menurut Rimawati, pengawasan tersebut bukan hanya menyangkut aspek kompetensi, tetapi juga perlindungan dan kesejahteraan peserta.

"Kalau dinas kesehatannya peduli, pemdanya memperhatikan, maka peserta aman. Tetapi kalau prinsipnya aji mumpung, semua akan dibebankan ke dokter internship," ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap program internship tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang disalahkan.

"Kita tidak boleh saling menyalahkan, harus introspeksi. Kalau program ini ditujukan untuk pemandirian, pemerintah harus memastikan sistemnya berjalan baik, termasuk pemantauan dari pemerintah daerah dan distribusi tenaga kesehatan," pungkasnya.

Rangkaian meninggalnya lima dokter internship sepanjang 2026 kini menjadi alarm bagi dunia kesehatan. Di tengah kebutuhan tenaga medis yang terus meningkat, berbagai kalangan berharap keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan dokter muda mendapat perhatian yang sama besarnya dengan tuntutan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut