Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi

Senin, 16 Februari 2026 - 10:01:00 WIB
Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri atas kasus dugaan narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan polisi berpangkat Bripka dan AKP.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan kasus ini bermula saat dua asisten rumah tangga (ART) Bripka IR dan AN ditangkap atas kasus narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram.

"Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," ujar Isir saat ditemui di kantornya, Minggu (15/2/2026).

Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB memeriksa urine AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya menunjukkan urine AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari giat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ujar Isir.

Atas dasar itu, Isir berkata Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

"Dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Pil Alprazolam sebanyak 19 butir. Pil Happy Five sebanyak 2 butir dan terakhir Ketamin sebanyak 5 gram," ungkap Isir.

Alhasil, Didik ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut