DPR Terima Banyak Keluhan Kebijakan Rapid Test Antigen Penumpang Pesawat dan Kereta
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Satgas Covid-19 untuk mewajibkan tes antigen bagi calon penumpang pesawat dan kereta api (KA) dinilai tepat dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam pelaksanaannya, kebijakan itu diharapkan jangan malah mempersulit masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, musim libur akhir tahun semua upaya untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut perlu dilakukan.
"Sejauh ini, banyak masyarakat menyampaikan komplain terkait kebijakan itu. Ada beberapa kendala yang disampaikan terkait kewajiban test antigen," ujar Saleh di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Dia menuturkan, banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan. Salah satu keluhan mereka, yaitu masa berlaku rapid test antigen terlalu singkat, yakni tiga hari. Padahal, sebelumnya, rapid test dan swab test PCR berlaku lebih lama.
Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
"Rapid test antigen ini kan lumayan mahal. Jika orang bepergian di atas empat hari, berarti dia harus melakukan tes antigen dua kali, saat berangkat dan saat pulang. Bagi mereka yang dananya terbatas, tentu memberatkan," katanya.
Selain itu keluhan juga mengenai jumlah petugas dan fasilitas pendukung rapid test antigen di bandara sangat terbatas sehingga menyebabkan antrean panjang. Sedikitnya, kata dia dibutuhkan beberapa jam untuk dapat giliran hingga banyak yang membuat mereka harus menjadwal ulang penerbangan.
"Karena antrean yang terlalu panjang, banyak di antara masyarakat yang ketinggalan pesawat dan mengganti jadwal penerbangannya. Lagi pula, antrean panjang pasti tidak enak. Apalagi ada penumpang orang tua, anak-anak dan ibu hamil," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi